BANGKA — Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kian berlangsung terang-terangan. Pantauan di lapangan pada Sabtu (21/2/2026) menunjukkan sedikitnya sekitar 20 unit ponton isap produksi (PIP) beroperasi di alur sungai.
Sumber di lokasi menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung intensif dalam beberapa hari terakhir. “Kurang lebih sudah empat hari ini mereka kerja. Hari ini ponton mulai ramai lagi, Pak,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. Bahkan, sebagian ponton disebut beroperasi siang dan malam.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan DAS dinilai berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Sungai memiliki fungsi strategis sebagai sumber air, pengendali banjir, dan penyangga ekosistem. Eksploitasi timah dengan metode isap berpotensi menyebabkan sedimentasi, pencemaran air, degradasi habitat biota sungai, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat di hilir.
Kepala Desa Jada Bahrin membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin. “Memang benar aktivitas itu sudah berlangsung sekitar empat hari. Dari awal mereka bekerja, kami tidak pernah mengizinkan, karena itu ilegal, apalagi di daerah aliran sungai,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh aparat gabungan dari Polres dan Polda. Pemerintah desa juga telah mengirimkan surat pengaduan dan permohonan penertiban kepada berbagai pihak, termasuk WALHI, Gubernur, serta instansi terkait lainnya.
Di sisi lain, pemerintah desa mengaku telah mengarahkan warga untuk menahan diri sambil menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan seluas ratusan hektare. Usulan tersebut, menurut kades, telah diajukan ke kementerian terkait dan saat ini menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Kita sudah sampaikan ke kementerian. Tinggal menunggu IPR supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” ujarnya.
Kepala desa menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan konsisten untuk mencegah konflik sosial. “Harapan kami segera ditertibkan. Jangan sampai nanti menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta sanksi administratif. Selain itu, kegiatan di kawasan DAS berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat DAS merupakan kawasan strategis yang harus dilindungi dari aktivitas yang merusak daya dukung lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai langkah penindakan di lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai upaya penertiban dan pengawasan di kawasan DAS Desa Jada Bahrin.
(Tim)
Tags:
berita

