Residivis Kambuhan Beraksi Lagi, Kali Ini Di Kenakan Pasal Berlapis, Di Ancam 20 Tahun Penjara



BANGKA SELATAN - Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. SPJ oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, sekira pukul 19.00 Wib Di Rumah Sdr. SPJ yang beralamat di Jl.Sari Purun Kel. Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh Ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih beserta 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna merah maroon. 

" Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan, Sabu 1.56 gram berhasil di amankan, tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, rabu ( 11/02/26 ) 

Barang bukti yang di amankan berupa
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna merah maroon

" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya

Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

" Tersangka SPJ merupakan Residivis kasus Tindak Pidana Narkotika.
Tersangka SPJ sebelumnya di vonis 9 tahun 6 bulan, lalu sudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan kemudian mengajukan PB (bebas bersyarat).
Tersangka SPJ baru bebas sekitar 7 bulan tertangkap lagi," pungkasnya ( Abi )

Sumber data :
Kasat Narkoba Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah SH

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.