BANGKA SELATAN - Kejadian tersebut pada bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan pada tanggal 10 Februari 2026 di rumah sdr. SPT beralamat di Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Sdri. RY, perempuan, 27 tahun, warga Toboali Bangka Selatan.
Adapun korban JN, perempuan, 16 tahun, tidak sekolah, tinggal di Toboali Bangka Selatan.
Berawal dari kecurigaan/ke khawatiran masyarakat yang disampaikan kepada Kades pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 tentang dugaan telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur (korban).
Atas adanya keresahan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh perangkat Desa/RT. dimana pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 ibu RT mendatangi rumah korban Sdri. JN dan melihat serta menanyakan keadaannya dan korban Sdri. JN mengatakan
sedang hamil.
Dengan adanya kejadian tersebut timbul kecurigaan bahwa terduga pelaku adalah kakak iparnya yaitu Sdr. SPT selanjutnya dilaporkan ke Polres Bangka Selatan.
" Setelah menerima laporan Polisi tersebut selanjutnya unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melaksanakan penyelidikan.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.30 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin oleh Kanit IV Ipda Joko, SH Bangka Selatan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sedang ada di rumahnya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, senjn ( 23/02/26 )
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,
Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan terduga pelaku kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan Sdr. SPT sebagai tersangka.
Barang Bukti yang diamankan :
1 (satu) helai baju kaos crop top pendek berwarna hitam; (pakaian Korban)
1 (Satu) helai selimut; (pakaian Korban)
1 (Satu) helai Celana dalam berwana merah; (pakaian Korban)
" Modus Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan makan," ujarnya
" Tersangka SPT dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara," pungkasnya
Saat berita ini di turunkan tersangka SPT ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungkan perbuatannya. ( Abi )
Sumber data Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel
Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk.,S.I.K
Tags:
berita
