BANGKA SELATAN - Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib, sdr MTF telah mengalami pencurian di rumahnya yang beralamat di jl.H.Agus Salim kampung Sebrang Kelurahan Teladan
Kabupaten Bangka Selatan.
Setelah kejadian tersebut sdr MTF langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Bangka Selatan.
Pada hari sabtu tanggal 17 januari 2026 telah diterima oleh anggota piket reskrim dari Ketua RT di Kelurahan Toboali di jl. Kampung Seberang, satu orang laki-laki yang di duga pelaku pencurian.
" Anggota buser bersama dengan kanit 1 sat reskrim melakukan introgasi kepada pelaku bahwa telah melakukan pencurian, " kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 21/01/26 )
Kemudian anggota buser bersma kanit 1 sat reskrim melakukan pengembangan pencairan barang bukti yang telah di jual.
Setelah di lakukan pengembangan terduga pelaku berserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan
- 1 (satu) unit handphone vivo berwarna biru
- 4 ( empat) tabung gas melon 3kg
- 1 ( satu) helai celana jeans warna biru
- 2 ( dua) helai celana bahan warna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek cargo.
Barang bukti yang hilang
- 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan kosong
-2 (dua) pasang anting emas
-1 (satu) handphone merek vivo
-1 (satu) karung beras dengan berat 10 kg
-1 (satu) buah LCD handphone
-2 (dua) helai celana jeans
-2 (dua) helai celana bahan
-3 (tiga) helai celana cargo pendek.
Total kerugian yang di alami korban
Rp. 5.050.000
" Tersangka di kenakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
" Tersangka AE juga merupakan pelaku pencurian sebuah tas di TKP yang lain yaitu di jalan H. Agus Salim Toboali yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib sebagaimana laporan Polisi No. : LP/B/I/2025/SPKT/ Polres Bangka Selatan/Polda Kep Babel tanggal 17 Januari 2026," tutupnya ( Abi )
Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel
Tags
berita



