GALIAN C ILEGAL "BOS BERUANG" KEMBALI BEROPERASI, DIDUGA KEBAL HUKUM MASIH BERAKTIVITAS SPERTI BIASA



BANGKA TENGAH – Setelah sempat berhenti aktivitas akibat kejadian tenggelamnya alat berat di sungai dekat lokasi operasional, galian C ilegal milik seseorang yang dikenal sebagai "Bos Beruang" di Pangkalan Baru, Bangka Tengah, terpantau kembali beroperasi pada hari Rabu (28/01/2026). 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pemilik memiliki perlindungan yang membuatnya kebal hukum, mengingat aktivitas tak berizin tersebut belum mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
 
Aktivitas galian C ilegal yang telah berlangsung lama ini memberikan dampak signifikan bagi lingkungan sekitar. 

Risiko kerusakan ekosistem sungai dan tanah semakin tinggi, serta berpotensi memicu terjadinya bencana banjir akibat perubahan aliran sungai dan erosi tanah yang parah.
 
Publik mengaungi agar pemerintah daerah dan aparat terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Selain merusak lingkungan, galian C tak berizin juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak dan dapat mengganggu stabilitas wilayah sekitar lokasi galian.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.