Woooowww.... Narapidana YG ( Yoga ) Diduga kuat Bisnis Narkoba dikendalikan dalam sel Tahanan dan bebas mengunakan telpon genggam



Pangkalpinang - Dugaan praktik gelap kembali mencoreng nama Lapas Narkotika Selindung, salah satu narapidana berinisial YG (Yoga ) , kini menjadi sorotan tajam publik setelah beredarnya bukti percakapan whatsapp mencurigakan  yang diduga kuat mengendalikan peredaran Narkoba langsung dari dalam sel tahanan.( senin 29/12/2025) 

Dalam percakapan itu, Yoga tampak menggunakan bahasa sandi dan kode terselubung seperti “peta kosong”, “TF lah”, dan “ambil di depan stadion ”, disertai foto bukti transfer senilai Rp204 ribu. Nomor whatsapp transaksi 0882 8666 1474 Nomor GO-PAY atas nama Gunxx

Pola komunikasi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas transaksi gelap yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Sumber internal menilai, hal ini menunjukkan kebocoran pengawasan serius di lingkungan Lapas Narkotika Selindung.

“Kalau napi bisa bertransaksi dan berkomunikasi bebas dari dalam sel, artinya ada sistem yang gagal dijaga,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik pun mendesak agar Kalapas Lapas Narkotika Selindung segera mengambil langkah konkret.
YG alias Yoga harus segera diperiksa secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja yang memberi akses ponsel dan komunikasi dari dalam lapas Narkotika Pangkalpinang. 

“Kalapas harus tegas! Jangan biarkan lapas jadi tempat menjalankan bisnis gelap di bawah pengawasan negara,” ujar salah satu pemerhati pemasyarakatan di Pangkalpinang.

Kasus ini menampar keras wajah sistem Lapas Narkotika Pangkalpinang .
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya YG ( Yoga ) yang harus disanksi, tetapi juga siapa pun yang membiarkan pengawasan bocor.

Tim Media menegaskan:
Kemenkumham diminta segera melakukan sidak dan investigasi mendalam di Lapas Narkotika Pangkalpinang. 
Seluruh alat komunikasi ilegal harus disita dan disterilkan dari blok tahanan.
Kalapas diminta bertanggung jawab Atas lemahnya kontrol di dalam lembaganya.

Tembok tinggi, sel terkunci, dan pintu baja seharusnya jadi benteng terakhir hukum.

Dalam peraturan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan turunannya seperti Permenkumham. Aturan-aturan ini mencakup hak-hak narapidana seperti beribadah, perawatan jasmani dan rohani, serta pendidikan, dan juga larangan-larangan seperti memiliki gawai, serta tata tertib seperti disiplin dan kegiatan pembinaan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. 

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Mengatur sistem pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan bagi warga binaan pemasyarakatan. 

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024: Mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang mencakup pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan. 

Hak-Hak Narapidana
Narapidana di Lapas berhak untuk:

Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.

Mendapatkan perawatan jasmani dan rohani.

Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasi.

Mengembangkan potensi dirinya. 

Larangan dan Sanksi

Dilarang Menggunakan Gawai: Narapidana tidak boleh memiliki, membawa, atau menggunakan telepon genggam di dalam Lapas. 

Sanksi: Pelanggaran larangan tersebut merupakan pelanggaran disiplin dengan sanksi berat, seperti penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau pembatasan hak bersyarat. 

Namun jika “transaksi gelap” masih bisa diatur dari balik jeruji, maka yang sesungguhnya terkurung bukan napi — melainkan integritas penegakan hukum itu sendiri.

Sampai saat ini awak media berusaha akan meminta konfirmasi kepada KPLP Narkotika Pangkalpinang untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi pemberitaan setelah ditayangkan ke publik. 

Tim awak media akan  Memberi hak jawab dan klarifikasi pemberita kepada pihak lapas Narkotika pangkalpinang dan Tim akan selalu  konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. 
( team )

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.