Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

DUGAAN TINDAK PELECEHAN TERHADAP SANTRIWATI DI PONDOK PESANTREN ARRIYADL BLUM LAH TENTU BENAR


jejak kasus news-lampung Utara.
Peristiwa  yang. Terjadi di Pondok pesantren ARRIYADL,kec belambangan pagar  .Lampung utara,oknum guru yang di duga melakukan tindak pelecehan pada  santriwati belum lah tentu terbukti kebenaran nya karna sejauh ini masih tahap proses  penyelidikan (Lidik)
Yaitu,Tahap awal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna memastikan apakah layak naik ke tahap penyidikan.(sidik)

Dalam sistem hukum, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah pilar yang sangat penting. 
Seseorang baru bisa dinyatakan bersalah secara sah apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Biarkan aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim di pengadilan—yang memeriksa seluruh bukti dan fakta di persidangan secara objektif dan transparan. Langkah ini jauh lebih bijak daripada melakukan penghakiman massal (trial by press atau trial by social media) yang berisiko menimbulkan fitnah atau salah sasaran.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak