Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

DANA REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN TIDAK BOLEH ADA PEMOTONGAN MAU PUN JASA PIHAK KE TIGA YANG DI LARANG


Jejak kasus news-lampung.
Dana revitalisasi satuan pendidikan (sekolah) diawasi secara berlapis oleh pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dinas pendidikan daerah, lembaga pengawas eksternal.
Kepala Sekolah Bertanggung jawab penuh dan memegang akuntabilitas utama atas pengelolaan dana karena menggunakan mekanisme swakelola.

Pihak yang berhak  mengawasi dana Revitalisasi di antara nya
• Pemerintah Pusat & Kemendikdasmen: Menetapkan prinsip ketat, aturan teknis, serta kebijakan penyaluran anggaran.

• Aparat Penegak Hukum (APH): Turut hadir mengawal dan mengawasi potensi penyimpangan atau penyelewengan dana.

• Dinas Pendidikan Daerah: Wajib mendampingi kepala sekolah agar anggaran digunakan sesuai aturan dan tidak melibatkan jasa pihak ketiga yang dilarang.

• Ombudsman & Lembaga Pengawas Lainnya: Ikut mengawasi agar proses swakelola berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pemotongan.(Rudi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak