Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Dugaan Arogansi Pengurus Pabrik CPO Tumbakpetar Warnai Investigasi Media, Pemkab Bangka Barat Verifikasi Dokumen dan Peta OSS

TUMBAKPETAR, BANGKA BARAT — Rencana pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Desa Tumbakpetar, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah proses awal investasi, dinamika di masyarakat berkembang menjadi perselisihan yang melibatkan sejumlah pihak.

Persoalan yang muncul bukan hanya berkaitan dengan rencana pembangunan pabrik, izin, tata ruang, dan status lahan, tetapi juga diwarnai sejumlah tudingan yang masih memerlukan pembuktian, mulai dari dugaan intimidasi terhadap warga, isu aliran dana ratusan juta rupiah, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pemberkasan.

Kondisi tersebut membuat polemik di tengah masyarakat semakin memanas dan mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Barat turun langsung melakukan verifikasi lapangan.

Dinamika Internal Berujung Perpecahan Warga

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, ketegangan bermula dari dinamika internal kelompok yang sebelumnya terlibat dalam satu tim bersama KSM dan Ynto.

Adanya dugaan pelanggaran serta kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan disebut menjadi salah satu alasan terjadinya pemecatan terhadap pihak tertentu. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan perbedaan sikap di tengah masyarakat Desa Tumbakpetar.

Seiring berjalannya proses, warga disebut mulai terpecah dalam menyikapi rencana pembangunan pabrik CPO tersebut.

Namun demikian, berbagai tudingan yang muncul masih merupakan klaim dari pihak-pihak yang berselisih dan perlu diverifikasi melalui dokumen maupun keterangan resmi dari pihak terkait.

Warga Ungkap Dugaan Intimidasi dan Isu Permintaan Rp500 Juta

Salah satu warga memberikan kesaksian mengenai dugaan intimidasi yang menurut pengakuannya terjadi ketika menghadiri acara resepsi pernikahan anak Kepala Desa Tumbakpetar.

Menurut warga tersebut, peristiwa itu terjadi di hadapan sejumlah orang yang disebut antara lain Bambang, Alfian alias Tomo, M. Huzayin, dan Mardi.

Warga itu mengaku didatangi seseorang yang kemudian menunjuk bagian kepalanya sambil mempertanyakan aktivitas penggarapan lahan di sekitar aliran atau bantaran sungai.

Dalam situasi tersebut, warga mengaku memilih tidak memperpanjang persoalan.

Namun, menurut kesaksiannya, pembicaraan kemudian berkembang pada persoalan uang. Warga tersebut mengaku mendapat pernyataan bahwa aktivitas di kawasan pinggir sungai dapat dilakukan apabila terdapat penyetoran uang sebesar Rp500 juta.

Pernyataan tersebut, menurut pengakuan warga, diminta untuk disampaikan kepada Bambang yang disebut-sebut berkaitan dengan pengurus proyek pembangunan pabrik CPO.

Keterangan tersebut masih berupa kesaksian warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak-pihak yang disebutkan untuk mengetahui konteks sebenarnya.

Awak Media Turun ke Lapangan

Untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan tersebut, Tim Awak Media melakukan peliputan ke Desa Tumbakpetar.

Peliputan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah persoalan, di antaranya dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, status lahan perkebunan masyarakat, kajian lingkungan, rencana CSR, serta sejauh mana dukungan maupun penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan pabrik CPO.

Dalam proses peliputan, awak media mengaku mendapat respons keras dari salah seorang yang disebut sebagai pengurus pabrik CPO.

Bambang disebut mendatangi awak media dan mempertanyakan pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan.

“Kamu media BN16BANGKA ya? Kenapa bikin pemberitaan seperti itu?”

Setelah menyampaikan pertanyaan tersebut, yang bersangkutan disebut langsung meninggalkan lokasi sehingga kesempatan untuk memperoleh penjelasan secara lebih lengkap belum terjadi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Sempat Terjadi Adu Mulut di Lapangan

Situasi di lapangan kemudian sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara warga dengan Bambang.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah warga menyampaikan tudingan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemberkasan awal rencana pembangunan pabrik.

Salah satu tudingan yang muncul adalah dugaan penggunaan atau pencantuman 12 tanda tangan warga yang disebut-sebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, keterangan warga yang namanya tercantum, serta proses administrasi yang dilakukan pada saat pemberkasan.

Pemkab Bangka Barat Turun Langsung Verifikasi Lapangan

Di tengah berkembangnya polemik, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengambil langkah dengan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.

Tim lintas sektoral diterjunkan ke Desa Tumbakpetar untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen dan peta permohonan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Peninjauan tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Bangka Barat, Sidharta Gautama, S.STP., M.Si., bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Tim yang terlibat antara lain Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kecamatan Parittiga.

Sidharta menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara peta yang diajukan investor melalui OSS dengan kondisi geografis yang sebenarnya.

“Kami datang untuk mencari dan melihat survei berdasarkan hasil laporan audiensi kemarin. Memastikan fakta-fakta yang ada di lapangan, apakah peta yang mereka ajukan melalui OSS sesuai dengan faktanya. Kami konfrontir juga dengan laporan masyarakat,” ujar Sidharta saat diwawancarai awak media, Senin (28/9/2026).

Pemkab Fokus pada Prosedur, Bukan Perselisihan

Sidharta juga menegaskan bahwa Pemkab Bangka Barat tidak ingin masuk ke dalam persoalan perselisihan internal maupun konflik antarwarga.

“Satu hal yang perlu saya sampaikan: kami tidak mengakomodir, tidak membicarakan, atau membahas masalah perseteruan antar mereka. Fokus kami hanya melihat fakta sesuai prosedur perizinan yang harus diurus,” tegasnya.

Menurutnya, verifikasi tata ruang yang dilakukan saat ini masih merupakan tahapan awal. Hasil peninjauan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam proses penataan ruang dan forum terkait.

Pemkab Bangka Barat juga perlu melakukan pencermatan terhadap dokumen, peta lokasi, status lahan, serta persyaratan lain yang menjadi bagian dari proses perizinan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

Menunggu Hasil Verifikasi dan Kejelasan Dokumen

Rencana pembangunan pabrik CPO di Desa Tumbakpetar hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah persoalan yang muncul, termasuk dugaan intimidasi, isu permintaan uang, dugaan pemalsuan atau penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan, serta persoalan kesesuaian lokasi, masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, keterbukaan dokumen dan proses verifikasi menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai status sebenarnya dari rencana investasi tersebut.

Redaksi BN16BANGKA membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan dari pihak pengurus pabrik CPO, pemerintah desa, kelompok masyarakat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Redaksi akan terus mengikuti proses verifikasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan menyampaikan perkembangan selanjutnya berdasarkan data, dokumen, serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tumbakpetar, Bangka Barat
Senin, 28 September 2026

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak