Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Puluhan Ponton Tambang Ilegal Menggila di Perbatasan Laut Belinyu–Bangka Barat, Diduga Menumpang Izin Mitra PT Timah


BANGKA – Polemik pertambangan timah di wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas. Pantauan awak media Kamis (2/7/2026) mencatat aktivitas penambangan lepas kendali di tiga titik berbatasan: wilayah laut Penyusuk (Kecamatan Belinyu) yang berbatasan langsung dengan Cupat (Bangka Barat), serta kawasan Teluk Limau. Puluhan ponton penambang beroperasi liar di luar izin resmi, bergerak dengan pola “kucing-kucingan” menghindari pengawasan aparat.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pelaku di lokasi, aktivitas ini berjalan semakin masif tanpa ada penindakan berarti. Narasumber yang enggan disebut nama aslinya dan disapa FER mengonfirmasi bahwa hampir seluruh perairan di ketiga titik tersebut kini dipenuhi ponton yang tidak memiliki dokumen sah.
 
“Di wilayah laut Penyusuk, Cupat, hingga Teluk Limau itu bertebaran puluhan ponton ilegal. Kami memohon kepada Polisi Perairan dan Udara (Polairud) wilayah Bangka maupun Bangka Barat untuk segera turun menertibkan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan meletus konflik terbuka antara warga dengan para penambang asing ini,” ungkap FER di lokasi pantauan.
 
Kekhawatiran serupa disampaikan narasumber lain, ACW, yang memantau langsung perkembangan di lapangan. Ia menegaskan gesekan sudah mulai terasa dan bisa meledak sewaktu-waktu jika aparat diam saja.
 
“Sudah ada keluhan warga soal kerusakan jaring dan lokasi penangkapan ikan yang rusak tersedot alat tambang. Kalau tidak segera ditertibkan, ini pasti jadi keributan besar,” tegasnya.
 
Lebih dalam, ACW mengungkapkan celah hukum yang dimanfaatkan: sejumlah perusahaan mitra PT Timah justru menjadi tameng bagi masuknya penambang liar. Salah satu yang ditunjuk adalah CV TBS, yang menurutnya hanya memiliki izin operasi untuk 5 unit ponton, namun di bawah namanya puluhan ponton lain beroperasi menyebar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
 
“Kontrak kerja sama sejumlah CV ini pun sebenarnya sudah habis masa berlakunya dan baru sedang diusulkan perpanjangan. Tapi mereka tetap buka akses, membiarkan penambang lain menumpang izin, lalu hasilnya dijual ke luar dengan harga jauh lebih tinggi tanpa pajak,” ungkapnya, menandakan adanya praktik pemanfaatan nama perusahaan resmi demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
 
Praktik ini selain merusak tata ruang laut, juga merugikan negara karena sumber daya alam dikeruk tanpa izin dan hasilnya dialirkan di luar jalur resmi. Warga menuntut aparat tidak hanya sekadar menggeledah sesaat, tetapi menelusuri siapa di balik jaringan yang menggerakkan dan memberi perlindungan pada aktivitas ini.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menjalin komunikasi untuk meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Polairud, PT Timah Tbk, maupun perusahaan mitra yang disebutkan dalam berita ini. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkepentingan.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak