Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 231 Balok Timah Ilegal: Telusuri Bos Besar di Balik Pengiriman ke Tangerang


PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 231 keping balok timah ilegal dengan berat mencapai 4,7 ton. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026). Penangkapan ini membuka celah untuk menelusuri jaringan lebih luas hingga ke sosok yang diduga sebagai pemilik utama atau “bos besar” di balik operasi tersebut.
 
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, menyatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman timah tanpa dokumen sah menuju Pelabuhan Pangkalbalam. Tim penyelidik langsung bergerak dan mengamankan satu unit mobil pikap putih yang mengangkut 6 keping balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
 
Dari pemeriksaan terhadap sopir berinisial YG, terungkap bahwa barang itu bukan miliknya secara pribadi, melainkan dikirim atas perintah seseorang berinisial HA yang beralamat di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. Petugas segera mendatangi kediaman HA dan menemukan lagi 225 keping balok timah tertutup rapat terpal di dalam garasi rumahnya, dengan berat sekitar 4.635 kilogram.
 
Total barang bukti yang disita mencapai 231 keping balok timah seberat 4.743 kilogram. “Rencananya, ratusan balok ini akan dibawa HA menggunakan truk besar untuk dikirim ke Tangerang, Banten,” jelas AKBP Bim Rekoaji.
 
🕵️ Penelusuran Mengarah ke Sosok di Balik Layar
 
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa HA hanyalah pihak yang bertugas menampung dan mengurus pengiriman, bukan pemilik modal atau pemilik sebenarnya. Ada dugaan mendalam bahwa di balik transaksi bernilai ratusan juta rupiah ini terdapat “bos besar” yang menjadi pemilik utama, memiliki jaringan distribusi luas, dan selama ini menguasai jalur pasokan hingga ke luar daerah.
 
“Kami menduga ada pihak lain yang lebih tinggi jabatannya atau memiliki modal besar yang mengatur operasi ini. HA dan YG hanyalah eksekutor di lapangan. Penyelidikan terus diperdalam untuk mengungkap siapa sosok sebenarnya yang menjadi pemilik dan penanggung jawab utama barang ini,” tegas AKBP Bim Rekoaji.
 
Selain balok timah, petugas juga menyita 2 unit kendaraan pengangkut serta sejumlah uang yang diduga sebagai biaya operasional. Kedua tersangka sementara ini dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Pertambangan, juncto UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
 
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengembangan kasus ini. “Penindakan tidak berhenti pada dua orang ini saja. Kami akan telusuri aliran uang, dokumen palsu, dan jejak kepemilikan hingga ke akarnya. Siapa pun pemilik sebenarnya, meskipun memiliki pengaruh atau modal besar, akan tetap kami proses hukum,” tegaskannya.
 
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan penyelundupan timah ilegal seringkali disokong oleh pihak bermodal yang berusaha menyembunyikan identitasnya di balik nama orang lain. “Komitmen kami adalah membongkar seluruh jaringan, termasuk menemukan dan menjerat siapa pun yang menjadi ‘otak’ atau pemilik utama agar tidak terus merugikan pendapatan negara,” pungkasnya.
 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak