PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lima lokasi kejadian berbeda. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, dan berhasil mengamankan lima orang tersangka, di mana dua di antaranya tercatat sebagai residivis atau pelaku berulang.
Kasus berawal dari laporan yang dibuat oleh seorang warga bernama Tin Ton (64 tahun), warga Jalan Batu Kadera RT 013 / RW 003, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB, ia kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
Saat itu, anak pelapor menyadari pintu kamar di lantai dua terbuka dan saat diperiksa, dompet berisi uang tunai Rp2.000.000 serta satu buah cincin bermata berlian yang disimpan di atas meja sudah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV rumah, terlihat ada sosok orang asing yang masuk dan mengambil barang tersebut. Atas kejadian itu, pelapor pun melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Buser Naga, pada pukul 14.30 WIB tim bergerak ke wilayah Pasir Putih dan berhasil mengamankan dua orang tersangka utama, yakni Rangga Sanjaya alias Black (25 tahun) dan Muhammad Fiqri Al Zallah alias Edon (23 tahun).
Dari hasil interogasi, Rangga mengakui perbuatannya. Ia menceritakan aksinya bermula pukul 03.00 WIB dini hari, saat ia memanjat pagar samping rumah korban, melewati atap rol dor hingga sampai ke lantai dua, lalu masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Di dalam kamar, ia mengambil uang tunai dan cincin berlian tersebut, lalu kabur menuju rumah orang tuanya.
Tak lama setelah itu, sekira pukul 15.00 WIB, Rangga menjual cincin hasil curian itu kepada Ahmad Dairobi (30 tahun) dan Irfan (29 tahun) seharga Rp11.000.000. Uang hasil penjualan dan uang curian tersebut lantas ia gunakan untuk membeli satu unit ponsel, narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, jejak peredaran barang bukti tidak berhenti di situ. Ahmad Dairobi dan Irfan diketahui kembali menjual cincin tersebut kepada Redi Agus Saputra (31 tahun) dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp21.700.000. Uang hasil penjualan tahap kedua ini digunakan untuk membayar utang, bermain judi, dan kebutuhan pribadi.
Atas informasi tersebut, tim kepolisian bergerak cepat mengamankan ketiga pembeli barang curian itu di lokasi berbeda: Ahmad Dairobi dan Redi di wilayah Air Itam, serta Irfan di wilayah Air Kepala Tujuh.
Dalam pengembangan penyidikan, Rangga mengaku bahwa aksi pencurian di rumah pelapor bukanlah satu-satunya perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan kejahatan serupa di empat lokasi lain, yakni di wilayah Pasir Putih dan Semabung Lama. Barang hasil curian lain yang ia ambil antara lain dua unit ponsel, uang tunai Rp1.600.000, satu unit laptop Lenovo ThinkPad T470, serta dua buah cincin perak. Sebagian barang bukti dari kasus tambahan ini masih dalam proses penelusuran dan pencarian laporan polisi terkait.
Dari seluruh rangkaian operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 buah cincin emas putih lengkap dengan 22 butir permata berlian;
- Sisa uang tunai Rp500.000;
- 1 unit ponsel Redmi warna hitam;
- 1 helai handuk warna putih hijau.
Keterangan catatan kepolisian menyebutkan, Rangga Sanjaya tercatat sebagai residivis pada tahun 2026, sementara Muhammad Fiqri Al Zallah juga tercatat pernah berhadapan dengan hukum pada tahun 2020.
Kelima tersangka kini telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian berencana melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang bukti kejahatan dengan ancaman hukuman penjara.
Tags:
Berita

