MENTOK – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran pupuk bersubsidi yang didistribusikan secara ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 05 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok.
Modus Operandi dan Jalur Distribusi
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial YN (32 Tahun), kasus bermula saat ia menerima tawaran membeli pupuk subsidi melalui telepon dari seseorang bernama WY. Tanpa mempedulikan aturan hukum, YN langsung berangkat dari Palembang menuju Desa Umbul, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Di lokasi tersebut, YN membeli pupuk sebanyak 10 sepal dengan harga total Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Ia membayar tunai sebesar Rp4.000.000 dan sisanya ditransfer. Pupuk tersebut kemudian dimuat ke dalam satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernopol BE-8824-PN yang dikemudikan bersama rekannya, AN.
Mereka berencana membawa pupuk tersebut menuju Pangkalpinang untuk dijual kembali. Namun, perjalanan mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bangka Barat yang telah melakukan pengintaian dan pengejaran.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki Surat Izin atau dokumen resmi yang membuktikan keabsahan pengangkutan dan distribusi pupuk tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani miskin justru diperdagangkan secara gelap.
Kerugian Negara Mencapai Rp18 Juta
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp18.200.000 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah). Nilai kerugian ini dihitung berdasarkan selisih harga pupuk bersubsidi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah rincian jenis pupuk dan harganya:
1. Pupuk Urea: Rp1.800/kg (subsidi) vs Rp90.000/sak
2. Pupuk NPK Phonska: Rp1.840/kg vs Rp92.000/sak
3. Pupuk NPK Kakao: Rp2.640/kg vs Rp132.000/sak
4. Pupuk ZK: Rp1.360/kg vs Rp68.000/sak
5. Pupuk Organik: Rp640/kg vs Rp25.600/sak
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning bernopol BE-8824-PN
- 100 karung pupuk merk Urea
- 50 karung pupuk merk Phonska
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 15
- Simcard dan dokumen lainnya
Pasal yang Jerat dan Ancaman Hukum
Tersangka YN disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tindak Lanjut
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap upaya penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan negara dan petani.
(Redaksi)
Tags:
berita
