JEBUS – Praktik perjudian jenis Foya-foya atau dadu/kodok-kodok kembali mencuat dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diklaim sudah berlangsung bertahun-tahun dan seolah memiliki "payung pelindung" meski berganti-ganti pejabat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (30/3/2026), terdapat dua bandar besar yang menguasai wilayah tersebut. Mereka dikenal dengan sebutan Bos Buki dan Bos Culi, yang masing-masing mengendalikan lokasi permainan berbeda namun sama-sama beroperasi tanpa rasa takut.
"Walau Kalah Tetap Jalan"
Sumber menyebutkan, Bos Buki yang beroperasi di kawasan Perkebunan Duku, Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, dikenal gigih menjalankan usahanya. Meski dikabarkan sering mengalami kekalahan dalam permainan, modal yang kuat membuat tempat judi ini tetap buka setiap waktu.
"Setahu saya Buki ini banyak kalah, namun walau banyak kalah, yang namanya bandar apalagi dana kuat, pasti selalu menggelar perjudian Fo tersebut," ungkap sumber.
Sementara itu, di lokasi berbeda tepatnya di Parit 4, Desa Sekar Biru—wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Jebus dan Parit Tiga—aktifitas serupa dikendalikan oleh Bos Culi.
Sudah Menahun, Ganti Kapolsek Tetap Aman
Yang menjadi sorotan tajam publik, kedua bandar ini bukan pemain baru. Mereka sudah beroperasi bertahun-tahun. Bahkan, sudah beberapa kali pergantian Kepala Polsek (Kapolsek) Jebus, namun aktivitas judi ini tak pernah tersentuh tindakan tegas.
"Dua orang bos ternama ini sudah lama menjalankan aktifitas perjudian Fo bahkan sudah menahun. Jika dihitung sudah berapa kali ganti Kapolsek Jebus tanpa tersentuh hukum," beber sumber.
Kondisi ini memunculkan anggapan kuat di masyarakat bahwa permainan tersebut berjalan seolah-olah telah mendapatkan izin tidak resmi atau perlindungan dari oknum tertentu, sehingga aparat seolah "menutup mata".
Polsek Janji Cek Fakta
Menanggapi hal ini, pihak Kanit Reserse Polsek Jebus saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Terima kasih abangku atas informasinya dan kami akan kroscek dulu kebenaran tersebut apakah Culi dan Buki masih beraktivitas," ujarnya singkat.
PANDANG HUKUM: PATRIA LAW FIRM
Judi adalah Delik Pidana, Negara Tidak Boleh Abai
Secara normatif, segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam hukum positif Indonesia, diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama, serta Pasal 426 dan 427 KUHP Baru. Tidak hanya bandar, pihak yang memfasilitasi atau membiarkan pun bisa terjerat hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, perjudian merupakan delik yang berdampak luas terhadap ketertiban umum dan kerap menjadi pintu masuk tindak pidana lain.
Patria Law Firm menilai, jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi kuat terjadinya pembiaran sistemik. Ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatian:
1. Penegakan Hukum Harus Proaktif
Jika aktivitas berlangsung lama dan terbuka, secara logika hukum muncul pertanyaan besar atas fungsi pengawasan aparat. Hukum tidak boleh hanya bekerja saat ada laporan, tetapi harus mampu melihat dan bertindak.
2. Tindak Pidana Berlanjut (Continuous Crime)
Aktivitas yang berjalan terus-menerus dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang justru memperberat sanksi bagi pelaku.
3. Asas Equality Before the Law
Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, termasuk bandar besar, harus diproses setara di mata hukum.
4. Dugaan Kelalaian atau Pembiaran
Jika terbukti ada pihak berwenang yang membiarkan, hal ini berpotensi membawa konsekuensi etik maupun hukum tersendiri.
Teguran Keras
Patria Law Firm menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menindak tegas tanpa tebang pilih, melakukan investigasi menyeluruh, dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal untuk tumbuh. Ketika hukum terlihat diam, di situlah keadilan mulai dipertanyakan," tegas lembaga hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya meminta hak jawab dari Culi dan Buki belum membuahkan hasil. Masyarakat kini menunggu, apakah janji pengecekan ini hanya sekadar formalitas, atau benar-benar ditindaklanjuti dengan operasi penertiban yang nyata.
(Reza Erdiansyah, SH)
Tags:
berita
