Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Galian C Ilegal di Terak Beroperasi Terang-terangan, Diduga "Kebal Hukum"


BANGKA TENGAH – Aktivitas pertambangan jenis Galian C yang diduga berjalan tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Terak, Kecamatan Simpang Katis. Yang mengejutkan, kegiatan ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat dan truk pengangkut, seolah-olah kebal hukum dan bebas dari pengawasan.
 
Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Senin, 13 April 2026, terlihat jelas satu unit alat berat dan dua unit truk sedang aktif melakukan penggalian dan pengangkutan material tanah di lokasi tersebut. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung cukup lama namun tidak kunjung mendapatkan tindakan tegas.
 

Merusak Jalan dan Mengganggu Aktivitas Warga
 
Selain statusnya yang ilegal, kegiatan ini juga menimbulkan dampak negatif langsung bagi masyarakat. Sisa tanah dan lumpur hasil galian sering tercecer di sepanjang jalan raya, membuat permukaan jalan menjadi rusak, licin, dan berdebu. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
 
Meskipun terkadang dilakukan pembersihan parsial, kondisi jalan yang rusak akibat beban berat kendaraan menjadi masalah berkelanjutan yang meresahkan warga sekitar.
 
Dugaan Ada "Perlindungan"
 
Kebebasan aktivitas ilegal ini beroperasi memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat. Banyak yang menilai, mustahil kegiatan skala besar seperti ini bisa berjalan lancar tanpa ada campur tangan atau "mata yang memejam" dari pihak-pihak yang seharusnya bertugas mengawasi dan menegakkan aturan.
 
"Bagaimana bisa beroperasi seenaknya kalau tidak ada yang melindungi atau membiarkan?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
 
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba)- Pasal 158 secara tegas menyatakan: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- Pasal 109 mengancam pidana bagi yang beroperasi tanpa izin lingkungan: "Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
 
Desakan Tindakan Tegas
 
Melihat fakta di lapangan dan beratnya sanksi hukum yang berlaku, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terkait status perizinan, siapa pemilik usaha, serta dugaan keterlibatan pihak mana pun di balik layar.
 
Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga aset negara, kelestarian lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan bersama.
 
(Redaksi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak