Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Diduga Inisial RI Menganggu Suasana Ibadah Hari Minggu Dengan Bau Tajam Sampai Ke Halaman Gereja Warga Mendesak Polres Bitung Tindak Tegas Praktis Penyalaggunaan BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi Di Wilayah Matuari Sagerat


BITUNG - Nama Media - SULUT , Praktik ilegal penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat dan memantik kemarahan publik di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kali ini, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung di wilayah Kelurahan Manembo Nembo Atas, Perumahan Meyta Dua, Kecamatan Matuari Kota Bitung Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBMIlegal
Ketika Tim Awak Media (Nama Media) Melakukan Konfirmasi Kepada Pemilik Gudang Inisial RI Mengatakan Kepada Wartawan Bahwa Saya Hanya Pemilik Gudang Dan Unit Serta Tandon Dan Drom Bos Nya Bukan Saya Ada Bos Besar Di Belangkang Layar Namu Nama Ini Sering Muncul Di Dunia BBM Ilegal

Ironisnya, nama tersebut bukanlah pemain baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun Oleh Awak Media , R.I diduga telah lama menjalankan praktik serupa dan berulang kali menjadi sorotan. Namun hingga kini, aktivitasnya seolah terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Tim investigasi media turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Terdapat 1 unit mobil tangki berada di dalam area gudang.

Terlihat sejumlah drum, jerigen, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Gudang dalam kondisi tertutup dan tidak ada pihak yang memberikan keterangan saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

Lebih mencengangkan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa BBM solar subsidi yang ditampung tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga diduga didistribusikan keluar daerah hingga ke Provinsi Gorontalo.

Jika hal ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap distribusi energi subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Matuari.

Mengapa aktivitas ini seolah dibiarkan? Apakah ada oknum yang bermain di belakang layar? Apakah ada aliran “setoran” dari praktik ilegal tersebut?

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.

Sorotan tajam kini mengarah kepada jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan.

Dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, Menutup gudang yang diduga ilegal, Menangkap dan memproses hukum terduga pelaku berinisial R.I, serta Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jika ada oknum aparat.

Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023) Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, Pasal 53 huruf d UU Migas, Niaga BBM tanpa izin: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar, Pasal 54 UU Migas (jika ada pemalsuan BBM) Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP Dapat dikenakan jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.

Redaksi mengingatkan; Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun pelakunya, sekecil atau sebesar apapun jaringannya, harus ditindak tanpa kompromi.

Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka publik berhak mempertanyakan: Siapa yang sebenarnya dilindungi?

(*MICHAEL H*)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak