Pangkalpinang– Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang pada Senin malam, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.40 WIB. Penangkapan ini dilaporkan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dengan tembusan kepada Waka Polda Kep. Babel, Irwasda Polda Kep. Babel, dan Dir Resnarkoba Polda Kep. Babel, sesuai dengan nomor laporan LP/A/23/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA KEP.BABEL.
Tersangka yang ditangkap adalah M. Atoni Steven Als Anton Bin Martono, 41 tahun, laki-laki, beragama Islam, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode RT 09 RW 03 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang. Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT, ditemukan 4 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu yang dibungkus dalam 1 plastik strip bening ukuran besar di kantong celana depan kanan tersangka.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan pengembangan kasus ke Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang. Di lokasi tersebut, ditemukan 1 plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, serta 15 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu yang dibungkus dalam 1 plastik strip bening ukuran besar. Barang bukti ini disembunyikan di dalam kotak rokok merek Climax, yang kemudian ditemukan di kantong jaket bagian dalam kiri yang digantung di dapur perumahan milik tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 19 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 4 plastik strip bening ukuran sedang, 1 ball plastik strip, 1 sekop dari potongan sedotan, 1 kotak rokok Climax, 1 unit timbangan digital hitam, 1 jaket biru merah, 1 celana jeans, dan 1 unit handphone Samsung hitam dengan IMEI1 354668773590662 dan IMEI2 358183413590664. Berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan mencapai 8,86 gram.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, langkah yang telah dilakukan kepolisian adalah melakukan penggeledahan serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain membuat laporan polisi, melakukan uji awal barang bukti, cek urine, menimbang barang bukti, melengkapi data identifikasi, dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, akan dilakukan assesment terhadap kasus ini.
Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala aktivitas narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tags:
Hukum
