Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dua sosok yang diduga berperan sebagai penampung pasir timah ilegal, yakni Rungol dan Milui. Keduanya disebut-sebut menerima pasokan pasir timah yang berasal dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin.
Pasir timah tersebut diduga dibeli dari hasil aktivitas penambangan di lapangan Kase, atau yang dikenal warga sebagai “pit” di Desa Jada Bahrin. Aktivitas ini disebut berlangsung cukup intens dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya dugaan praktik ilegal tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas yang berlangsung di kawasan DAS juga dinilai bisa memperparah dampak banjir dan merusak ekosistem setempat.
“Kalau benar itu dari DAS, jelas sangat berbahaya untuk lingkungan. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kepada media, Kamis (25/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat, mengenai kebenaran dugaan tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan penindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan maupun penampungan pasir timah di wilayah tersebut.
Tags:
berita
