Tambang Ilegal Timah di Pangkalan Baru Ancam Keselamatan Warga dan Lingkungan, Aparat Penegak Hukum Diduga Lakukan Pembiaran


Pangkalan Baru, 11 Februari 2026 – Aktivitas tambang ilegal (TI) timah darat yang beroperasi di Gang Appel, Kelurahan Benteng, Kota Pangkalan Baru, telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan hukum yang jelas dari aparatur penegak hukum (APH) setempat. Lokasi tambang yang berada di tengah perkampungan, hanya sekitar 50 meter dari jalan umum, menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga serta kerusakan lingkungan yang semakin parah.
 

Kronologi dan Fakta di Lapangan:
 
Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, kegiatan penambangan masih aktif menggunakan mesin dompeng khusus untuk tambang darat. Alat-alat pendukung tambang beroperasi dekat dengan akses jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari, bahkan beberapa rumah warga hanya berjarak puluhan meter dari lokasi tambang.
 
"Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, bukan hanya hitungan hari atau minggu. Informasi yang kami terima, hasil tambang sangat menguntungkan, sehingga mereka terus beroperasi meskipun berada di tengah pemukiman warga," ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Pantauan di lokasi menunjukkan bekas galian terlihat nyata,saluran pembuangan air limbah tambang yang mencemari lingkungan, serta jejak mesin dompeng yang merusak jalan. Warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas ini, namun merasa tidak berdaya karena takut akan dampak yang mungkin terjadi jika mereka melakukan intervensi.
 
Dugaan Keterlibatan dan Pembiaran:
 
Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai siapa pemilik atau pengelola tambang ilegal tersebut. Namun, ada dugaan kuat bahwa pemilik lahan turut mendukung operasional tambang, serta adanya koordinasi sistematis antara pemilik modal, pekerja, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh APH setempat.
 
Konfirmasi dan Tindak Lanjut:
 
Awak media akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Pangkalan Baru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Pangkalan Baru, serta Badan Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Hidup (BPBHL) kota tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi mengenai keberadaan tambang ilegal ini serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara.
 
Dampak Negatif yang Mengancam:
 
Keberadaan tambang ilegal di tengah perkampungan berpotensi menyebabkan dampak negatif yang signifikan, antara lain:
 
- Kerusakan Lingkungan: Erosi tanah, pencemaran air tanah, dan kerusakan struktur tanah yang dapat mengancam keamanan bangunan rumah warga.
- Kerugian Negara: Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor sumber daya mineral.
- Praktik Korupsi dan Kolusi: Potensi terjadinya praktik korupsi dan kolusi di berbagai lapisan pemerintahan dan penegak hukum.
- Ancaman Keselamatan Warga: Potensi terjadinya kecelakaan kerja dan dampak kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya.
 
Awak media akan terus mengawal perkembangan situasi terkait tambang ilegal di Gang Appel Benteng dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan proses konfirmasi serta langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak terkait. (Tim)
 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.