KOBA, Kabupaten Bangka Tengah – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih diamankan aparat kepolisian dan pihak terkait setelah terindikasi mengangkut balok timah ilegal di wilayah Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada malam hari Sabtu (7/2/2026), dan mengundang perhatian warga karena melibatkan kendaraan pribadi kelas menengah ke atas untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Selain mobil mewah tersebut, aparat juga menghentikan tiga unit truk yang membawa muatan serupa. Secara total, sebanyak 22,4 ton balok timah berhasil disita dari kendaraan-kendaraan tersebut. Muatan timah diduga akan diselundupkan keluar daerah tanpa dilengkapi dokumen izin dan surat jalan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Modus menggunakan mobil pribadi mewah seperti Pajero Sport diduga merupakan taktik untuk mengelabui aparat penyekat, sehingga tidak mudah dicurigai saat melintas di jalur lintas kabupaten yang menjadi jalur potensial penyelundupan hasil tambang.
Dari hasil penyelidikan awal, mobil yang diamankan diketahui dikendarai oleh dua orang yang diduga merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau oknum dalam rangka memfasilitasi aktivitas penyelundupan timah ilegal ini.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan muatan timah yang disita, telah dibawa ke Gudang Barang Bukti (GBT) Cambai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Operasi penyekatan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menekan praktik kebocoran produksi timah dan memperbaiki sistem tata kelola pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batuan (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.(Tim)
Tags
berita




