Galian C Tanah Puru di Jalan Taib Pangkalan Baru Diduga Tak Berizin, Diduga Milik Oknum Polisi Berinisial CD


PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH – Kegiatan galian C tanah puru yang berlangsung di Jalan Taib Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat sebagai perhatian publik setelah ditemukan melakukan operasional dengan sistem yang cenderung tertutup dan diduga belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
 
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa area galian dikelilingi pagar tinggi yang sengaja dibangun untuk membatasi akses pandangan dari luar. Aktivitas hanya berjalan pada jam-jam tertentu, dan setiap hari tercatat puluhan hingga ratusan unit truk keluar masuk untuk mengangkut hasil galian tanah puru.
 
Berdasarkan informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (22/1/2026), aktivitas galian sempat dihentikan selama beberapa hari pada awal pekan ini dengan dugaan untuk menghindari pantauan dan pemberitaan. Namun, sejak hari Rabu (21/1/2026), kegiatan tersebut kembali beroperasi seperti biasa.
 
"Sistemnya tertutup, hanya beberapa orang saja yang tahu detailnya. Masih bekerja seperti biasa, walau sempat berhenti beberapa hari kemarin," ujar salah satu sumber yang enggan mengungkapkan identitasnya kepada awak media.
 
Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa galian tersebut diduga menjadi milik seorang oknum anggota kepolisian dengan inisial CD, sementara pengelolaan sehari-hari dipercayakan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Igeng. Para pekerja di lapangan ketika ditemui enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait identitas lengkap pemilik maupun pengelola.
 
Kegiatan galian yang berlangsung cukup lama ini telah menimbulkan kekhawatiran serius dari kalangan masyarakat setempat. Selain berpotensi merusak ekosistem lokal dan mengganggu keseimbangan lingkungan, pengerukan tanah yang berulang-ulang juga diperkirakan dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti longsor atau keruntuhan tanah di masa mendatang.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait izin operasional serta identitas pemilik galian. Langkah antisipatif juga diharapkan dilakukan sebelum kondisi lokasi semakin memburuk dan menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga sekitar.(Red) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.