BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya pengangkutan ilegal 4.919 kilogram material yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/8/2026).
Penangkapan bermula dari pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Petugas menemukan 103 karung berisi pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram di dalam truk bernomor polisi K 9378 UP, yang ternyata ditutupi dengan barang lain untuk menyembunyikan isinya. Saat diperiksa, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan material tersebut.
“Pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka: NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk; RR (35), kernet; serta EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga berperan sebagai pengendali, pemilik sekaligus pengatur pengiriman.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 103 karung material dengan berat 4.919 kilogram, satu unit truk, dan dua unit telepon genggam.
Kapolres menjelaskan bahwa material tersebut saat ini sedang dalam proses pengujian laboratorium untuk memastikan kandungannya secara resmi. “Penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian di Unit Metalurgi PT Timah Tbk untuk memastikan kandungan material ini,” tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Sat Polairud terus mendalami jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman material tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas AKBP Helen Simanjuntak.
Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh asal-usul material serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengirimannya.
Tags:
Berita
