Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Diduga Tanpa Izin, Tambak Udang Frida Gunadi Tetap Jalan—Ada “Tangan Kuat” di Belakang?

PANGKALPINANG — Maraknya pemberitaan terkait dugaan kepemilikan sembilan unit tambak udang di Blok A, Kelurahan Jelitik, yang dikaitkan dengan seorang pengusaha bernama Frida Gunadi, kini berkembang menjadi isu serius yang tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana, tetapi juga merambah sektor lingkungan dan tata kelola usaha. (Jumat/27/03/2026)

Dalam konteks negara hukum, publik berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP yang berlaku. Namun, realitas di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Aktivitas tambak udang tersebut diduga masih terus beroperasi meski telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan informasi yang beredar, usaha tambak tersebut diduga tidak mengantongi sejumlah perizinan penting, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pengelolaan limbah B3, izin kawasan, hingga izin pengambilan air laut. Jika benar demikian, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi serta menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan perekonomian negara.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, padahal dugaan kerugian negara dan pelanggaran administratif maupun pidana disebut-sebut terus berlangsung seiring beroperasinya tambak tersebut.

Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa benih udang yang digunakan tidak berasal dari perusahaan resmi dan tidak memiliki legalitas yang jelas. Kondisi ini memperkuat asumsi adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga ilegal.

Apakah Bos tambak udang ilegal frida kebal hukum :

Menanggapi hal ini, Andi Kusuma secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada laporan awal, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau “memback-up” sehingga usaha tersebut dapat terus berjalan tanpa penindakan.

“Jika benar tidak memiliki izin lengkap namun tetap beroperasi, patut diduga ada pembiaran. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang membekingi, Hanya di bangka tambak udang ilegal milik frida gunadi bebas beroperasi, Ada aktor penguasa yg membekingi.Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sampai saat ini, laporan terkait tambak udang tersebut telah masuk ke Polda Babel, namun aktivitas di lapangan disebut masih berjalan normal. Hal ini memicu pertanyaan publik mengapa belum ada langkah penindakan konkret? Apakah terdapat hambatan dalam proses hukum, atau justru ada faktor lain yang mempengaruhi?

Sorotan juga mengarah kepada pihak kuasa hukum pemilik usaha. Publik mempertanyakan sikap advokat yang mendampingi, mengingat belum adanya pernyataan terbuka terkait legalitas usaha yang tengah dipersoalkan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga wibawa hukum dan melindungi kepentingan publik. (Red/adm)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak